Peraturan Pengelolaan Barang Milik Negara


KMK Nomor 334/KMK.01/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Di Lingkungan Kementerian Keuangan

(Klik Disini)

Peraturan yang diatur meliputi:
  1. Perencanaan (RKBMN, RP4, SSSJ, Asuransi)
  2. Penggunaan
  3. Pemanfaatan
  4. Pengamanan dan Pemeliharaan
  5. Penilaian
  6. Pemindahtanganan
  7. Pemusnahan
  8. Penghapusan
  9. Penatausahaan
  10. Pengawasan dan Pengendalian


Eselon I Kementerian Keuangan