Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan merupakan organisasi unit eselon II pada Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan administrasi barang milik negara dan pengadaan barang/jasa, pengelolaan barang milik negara, dan layanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan.
Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan terdiri atas: