Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan merupakan organisasi unit eselon II pada Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan administrasi barang milik negara dan pengadaan barang/jasa, pengelolaan barang milik negara, dan layanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan.

Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan terdiri atas:

  1. Bagian Pengembangan Strategi dan Kinerja;
  2. Bagian Perencanaan Barang Milik Negara;
  3. Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara;
  4. Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara;
  5. Bagian Manajemen Pengadaan; dan
  6. Bagian Manajemen Teknis, Data, dan Informasi.


Eselon I Kementerian Keuangan