Tugas Organisasi

Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan administrasi barang milik negara (BMN) dan pengadaan barang/jasa (PBJ), pengelolaan barang milik negara, dan layanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan.


Fungsi Organisasi

  1. Pelaksanaan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang: (a) perencanaan BMN, (b) penggunaan BMN, (c) pemanfaatan BMN, (d) pengamanan dan pemeliharaan BMN, (e) penilaian BMN, (f) pemindahtanganan BMN, (g) pemusnahan BMN, (h) penghapusan BMN, (i) penatausahaan BMN, serta (j) pengawasan dan pengendalian BMN.
  2. Penyusunan regulasi, pengembangan strategi, manajemen risiko dan kinerja, penjaminan kualitas, serta penyelesaian tindak lanjut audit di bidang pengelolaan BMN dan pengadaan barang/jasa.
  3. Pelaksanaan analisis dan penyiapan bahan perencanaan, strategi dan implementasi, pelaporan pemilihan penyedia, pendampingan, asistensi, konsultasi dan bimbingan teknis pengadaan, pelaksanaan kontrak, audit, permasalahan hukum, penyelesaian tindak lanjut pengaduan dan sanggah banding, pelaksanaan pembinaan dan koordinasi, pelaksanaan agen pengadaan barang/jasa dan penyusunan katalog sektoral, penyusunan riset dan analisa pasar, pengelolaan program dan kinerja Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan di bidang pengadaan barang dan jasa.
  4. Pelaksanaan registrasi dan verifikasi pelaku usaha, penanganan keluhan, pembinaan dan pelatihan bagi pengguna sistem, pengelolaan komunikasi, akun pengelola, kerja sama, penguatan kapasitas, pembinaan jabatan fungsional, sosialisasi, pengelolaan data dan informasi, serta pemeliharaan otomasi proses bisnis pengelolaan BMN dan pengadaan barang/jasa.
  5. Pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Manajemen BMN dan Pengadaan.

Struktur Organisasi

Biro Manajemen BMN dan Pengadaan terdiri atas:

  1. Bagian Pengembangan Strategi dan Kinerja;
  2. Bagian Perencanaan BMN;
  3. Bagian Pengelolaan BMN;
  4. Bagian Penatausahaan BMN;
  5. Bagian Manajemen Pengadaan;
  6. Bagian Manajemen Teknis, Data, dan Informasi; dan
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.



Eselon I Kementerian Keuangan