Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara Kementerian Keuangan, TNI, dan Pemerintah Kota Magelang

9/13/2022 11:07:54 PM

Dalam rangka optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Keuangan, Biro Manajemen BMN dan Pengadaan (Biromadan) menindaklanjuti atas kegiatan pemindahtanganan Aset dengan cara Hibah BMN dari Kemenkeu c.q. BPPK berupa tanah dan bangunan pada Balai Diklat Kepemimpinan Magelang kepada Pemerintah Kota Magelang dalam kegiatan penandatanganan nota kesepahaman di Ruang Parikesit Kemenko Polhukam Jakarta pada Selasa (13/09). Kegiatan ini dihadiri oleh Menteri Keuangan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Walikota Magelang, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Kepala Biro Manajemen BMN dan Pengadaan serta para Pejabat di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Tentara Nasional Indonesia, Kementerian Keuangan, Pemerintah Kota Magelang.

Setiap BMN dibangun dengan uang rakyat sebagai bagian dari upaya pembangunan, maka dari itu setiap BMN jangan sampai idle (mangkrak), tidak digunakan sesuai fungsinya dan tidak memberikan nilai tambah. Setiap BMN harus dapat dipergunakan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan dan kesejahteraan rakyat ataupun kepentingan nasional,” Ucap Menteri Keuangan dalam sambutannya.

Dalam penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Keuangan, TNI, dan Pemerintah Kota Magelang, menyepakati hal-hal sebagai berikut:

  1. Kesediaan Pemerintah Kota Magelang menyerahkan kembali Tanah seluas 40.000 m² (SHP No.9/Desa Tidar a.n. Dephankam-Mako AKABRI) dan bangunan milik Mako Akademi TNI kepada TNI c.q. Mako Akademi Militer dan bangunan yang telah dibangun oleh Pemerintah Kota Magelang di atas tanah 40.000 m² (SHP No.9/Desa Tidar a.n. Dephankam-Mako AKABRI), akan dihibahkan kepada TNI c.q. Mako Akademi TNI.
  2. Kesediaan TNI memberikan hibah tanah dan bangunan milik TNI c.q. Mako Akademi Militer yaitu tanah dan bangunan Wiworo Piji Pinilih kepada Pemerintah Kota Magelang.
  3. Kesediaan Kemenkeu memberikan hibah tanah dan bangunan milik Kemenkeu c.q. BDPim Magelang di Jalan Alun-alun Nomor 2 berupa 1 (satu) unit tanah seluas 14.684 m2 (empat belas ribu enam ratus delapan puluh empat meter persegi) yg berdiri diatasnya 26 (dua puluh enam) unit (Bangunan Gedung, Gudang, Tempat Ibadah, Kelas, Asrama, Gedung Pos Jaga, Bangunan Air) dengan nilai perolehan sebesar Rp261.214.615.481,00 (dua ratus enam puluh satu miliar dua ratus empat belas juta enam ratus lima belas ribu empat ratus delapan puluh satu rupiah) kepada Pemerintah Kota Magelang.

Pelaksanaan Hibah BMN menjadi BMD tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020.

“Kami mengharapkan agar kerja sama seperti ini dapat terus ditingkatkan dengan memperkuat sinergitas bersama dalam mewujudkan penggunaan aset secara optimal untuk kepentingan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan,” tutup Menteri Keuangan.

Dengan penandatangan Nota Kesepahaman, maka selanjutnya dalam rangka penyelesaian proses pemindahan BDPim dari Kota Magelang ke Kota Renon-Bali, Kemenkeu mengharapkan adanya dukungan dan bantuan dari Kemenkopolhukam dan TNI dalam pengawalan dan pengamanan pelaksanaan penertiban fisik atas hunian rumah dinas oleh pihak yang tidak berhak guna percepatan proses pembangunan Gedung BDPim yang baru.


Eselon I Kementerian Keuangan