Kepala Biro Manajemen BMN dan Pengadaan Menyaksikan Proses Penandatanganan Kontrak Payung Pengadaan Laptop

7/29/2022 3:42:34 PM

            Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan Edy Gunawan menghadiri  mewakili Kementerian Keuangan untuk menyaksikan acara Penandatanganan Kontrak Payung Konsolidasi Pengadaan Laptop Produk Dalam Negeri Secara Nasional. Kontrak Payung ditandatangani oleh Kepala LKPP dengan Prinsipal Produsen Laptop PDN yang merupakan pemenang pemilihan penyedia yang dilaksanakan di kantor LKPP pada Kamis (28/07).

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pengadaan barang/jasa berperan untuk meningkatkan perekonomian nasional dan daerah. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diharapkan dapat se!alu memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money), kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran UMKM dan industri kreatif, pemerataan ekonomi, serta pembangunan yang berkelanjutan. Salah satu tugas LKPP yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 Tentang Lembaga/ Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah memberikan saran, pendapat, rekomendasi dalam penyelesaian sanggah dan permasalahan hukum lainnya di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dalam pelaksanaannya dilaksanakan oleh Direktorat Advokasi Pemerintah Pusat dibawah Kedeputian Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Presiden RI melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 memerintahkan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk mengupayakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi untuk menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Menindaklanjuti Inpres dimaksud, pemenuhan atas barang/jasa pemerintah diupayakan semaksimal mungkin dengan Produk Dalam Negeri (PDN). Salah satunya adalah pengadaan laptop yang banyak dibutuhkan oleh Kementerian/Lembaga. Laptop merupakan salah satu jenis barang yang dibutuhkan oleh hampir setiap Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Selama ini pengadaan laptop dilaksanakan oleh pelaku pengadaan terkait di masing-masing satuan kerja melalui berbagai metode pemilihan yang ada. Melihat volume dan nilai pengadaan yang besar dan kebutuhan spesifikasi yang cenderung seragam, pengadaan laptop memiliki potensi untuk dilaksanakan secara terkonsolidasi melalui kontrak payung. Konsolidasi pengadaan merupakan salah satu strategi pengadaan yang dilaksanakan dengan menggabungkan paket barang/jasa yang sejenis. Melalui penggabungan tersebut maka skala ekonomi atas paket pengadaan barang/jasa akan meningkat sehingga pelaksanaan pengadaannya dapat lebih efektif efisien dalam mencapai va/we for money sebagai tujuan pengadaan. Mengingat waktu pemenuhannya yang dituntut cepat, penyelenggaraan pengadaan konsolidasi laptop memanfaatkan media Katalog Elektronik serta proses E-purchasing sebagai metode pemilihannya.

Dengan terlaksananya kegiatan ini dapat mendorong peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri dan meningkatkan partisipasi Industri Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam proses Pengadaan Barang/Jasa.

 


Eselon I Kementerian Keuangan