Focus Group Discussion: Penertiban Rumah Negara Dari Aspek Hukum

3/15/2022 11:08:31 PM

Selasa (15/03) Biro Manajemen Barang Milik Negara melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion membahas mengenai tema Penertiban Rumah Negara dari Aspek Hukum. Kegiatan FGD ini dibuka oleh Edy Gunawan selaku Kepala Biro Manajemen BMN dan Pengadaan melalui daring dan live youtube dan dihadiri lebih dari 1.000 orang peserta yang merupakan perwakilan Kuasa Pengguna Barang dari seluruh unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan.

Tujuan dari pelaksanaan FGD ini adalah memberikan gambaran terkait Roadmap Penertiban Rumah Negara dari Aspek Hukum yang telah ditetapkan, menjelaskan dasar hukum Rumah Negara dan penertiban Rumah Negara dari Aspek Hukum, memberikan pemahaman proses dan tata cara pengajuan PBG dan SLF, baik dari alur proses, pemroses, kelengkapan dokumen yang perlu disiapkan, waktu yang diperlukan, serta biaya yang kiranya perlu dianggarkan guna pengurusan PBG dan SLF, serta mendapatkan gambaran penggunaan aplikasi https://simbg.pu.go.id/, dan mendapatkan gambaran kebijakan pembayaran PBB atas objek BMN berupa Rumah Negara.

Terlaksananya kegiatan ini merupakan dalam rangka penguatan tata kelola Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Keuangan, dan sejalan dengan Rencana Strategis Sekretariat Jenderal Periode 2020- 2024 perlu dilakukan perencanaan penertiban rumah negara dari aspek administrasi, hukum, dan fisik dengan tahapan sebagai berikut: 1. Tahun 2020: Perencanaan penertiban rumah negara dari aspek administrasi 2. Tahun 2021: Perencanaan penertiban rumah negara dari aspek hukum dan pelaksanaan penertiban rumah negara dari aspek administrasi 3. Tahun 2022: Perencanaan penertiban rumah negara dari aspek fisik dan pelaksanaan penertiban rumah negara dari aspek hukum 4. Tahun 2023: Pelaksanaan penertiban rumah negara dari asek fisik.

 Roadmap penertiban rumah negara dari aspek administrasi telah diselesaikan pada tahun 2020 dan telah disampaikan kepada seluruh Unit Eselon I sebagai panduan dalam pelaksanaan penertiban rumah negara dari aspek administrasi di tahun 2021. Selanjutnya pada tahun 2021 dilakukan perencanaan penertiban rumah negara dari aspek hukum yang akan dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan penertiban rumah negara mulai tahun 2022.

Salah satu kriteria penertiban rumah negara dari aspek hukum berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang menjadi bukti kepemilikan rumah negara yang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung, sedangkan SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan. Atas hal tersebut mengingat setiap bangunan gedung termasuk rumah negara harus memiliki IMB/PBG dan hakikatnya sebelum bangunan tersebut dimanfaatkan sudah harus memiliki SLF, oleh sebab itu penertiban dari aspek hukum ini perlu mulai dilakukan dan dipersiapkan dokumen kelengkapan berikut pembiayaan yang dibutuhkan. Mengingat kemungkinan timbulnya pembiayaan, perlu diberikan pula gambaran biaya yang perlu dipersiapkan oleh masing-masing Kuasa Pengguna Barang yang masuk dalam target roadmap.

 


Eselon I Kementerian Keuangan