Layanan Registrasi dan Verifikasi Pelaku Usaha | 2021


Deskripsi:

Merupakan kegiatan registrasi secara online oleh pelaku usaha dan verifikasi terhadap seluruh informasi dan dokumen yang disampaikan oleh pelaku usaha sebagai persyaratan pendaftaran serta melakukan persetujuan atau penolakan atas permohonan pendaftaran penyedia barang/jasa berdasarkan hasil verifikasi (dalam bentuk user id dan password)

Email: kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

Contact Center: 134

Pihak yang Dilayani:

(stakeholder) Pelaku Usaha.

Janji Layanan:

Memberikan Layanan yang cepat, mudah dan tanpa biaya

Standar Layanan:

2 (dua) hari kerja sejak dokumen diterima dan dinyatakan lengkap oleh verifikator;

Persyaratan dokumen verifikasi berbentuk softcopy PDF berwarna, berupa :

1) Formulir Pendaftaran;

2) Formulir Keikutsertaan;

3) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur/Pemilik Perusahaan/Pejabat yang Berwenang di Perusahaan;

4) Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan Terakhir Jika Ada;

5) NPWP Badan Usaha/Penanggung Jawab Perusahaan Bagi Perusahaan Perorangan atau NPWP Perorangan Bagi Pelaku Usaha Perorangan;

6) Surat Kuasa Jika Pendaftaran Diwakilkan;

Prosedur:

1. Awal: Pelaku Usaha melakukan pendaftaran online melalui website LPSE Kementerian Keuangan dan mengirimkan dokumen verifikasi melalui email;

2. Akhir: Verifikator LPSE akan menyetujui permohonan pendaftaran akun pelaku usaha

Keluaran/Hasil (output)

Kode akses (User ID dan Password) yang diaktifkan.


Eselon I Kementerian Keuangan