I. KETENTUAN UMUM
- Penyedia barang/jasa yang akan mengikuti lelang pengadaan barang/jasa secara elektronik di LPSE Kementerian Keuangan diharuskan melakukan pendaftaran secara online pada website LPSE Kementerian Keuangan di www.lpse.depkeu.go.id.
- Setelah pendaftaran secara online dilakukan, penyedia barang/jasa harus melakukan registrasi dan verifikasi (pendaftaran offline) ke Kantor LPSE Kementerian Keuangan baik di pusat maupun di daerah untuk mendapatkan user-id dan password, dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan.
- Jangka waktu registrasi dan verifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak balasan pendaftaran online dikirimkan.
- Apabila dalam jangka waktu tersebut penyedia barang/jasa tidak melakukan registrasi dan verifikasi maka data pendaftaran akan dihapus dari database LPSE.
- Penyedia barang/jasa yang data pendaftarannya telah dihapus dapat melakukan
pendaftaran online kembali dan segera melakukan registrasi dan verifikasi.
II. PROSEDUR PENDAFTARAN
Pendaftaran Online
- Buka website LPSE www.lpse.depkeu.go.id, kemudian klik mendaftar sebagai penyedia barang/jasa.
- Isi alamat e-mail yang akan dipakai untuk pengadaan secara elektronik;
- Download Formulir Pendaftaran dan Formulir Keikutsertaan Klik “mendaftar”;
- Buka alamat email yang telah didaftarkan sebelumnya (poin no.2) dan ikuti perintahnya;
- Isi semua rincian yang diperlukan (poin no.5);
- Klik “mendaftar” atau “kirim”.
Pendaftaran Offline
Pada saat pendaftaran offline membawa berkas asli dan softcopy (hasil scan dari berkas asli, format PDF) dari 12 dokumen persyaratan, sebagai berikut :
- Formulir Keikutsertaan (bermaterai)
- Surat Penunjukan Admin* dan KTP Admin
- Surat Kuasa (bermaterai)
- Form Penyedia ( 6 lembar )
- KTP untuk seluruh Direksi/Komisaris/Pemilik Perusahaan/Pejabat yang berwenang di perusahaan yang tercantum dalam akte pendirian dan/atau perubahannya
- NPWP Perusahaan
- Surat Ijin Usaha Perusahaan yang masih berlaku sesuai dengan bidang masingmasing.
- Tanda Daftar Perusahaan
- Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan Terakhir
- Surat Keterangan Domisili
- Surat Keterangan Fiskal tahun terakhir atau Surat Pajak Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun terakhir
- Surat Setoran Pajak (SSP) PPh 25 masa 3 (tiga) bulan terakhir
Keterangan :
- No.1 s.d. 4 dapat di download pada website LPSE kemudian diisi dan dicetak
- Setiap dokumen persyaratan dibuat dalam bentuk softcopy (dipindai /scan) berwarna dalam format PDF sehingga menjadi 12 file pdf berwarna
- Admin adalah pegawai yang diberi kuasa oleh Direksi/Pemilik Perusahaan/Pejabat yang berwenang di perusahaan untuk menjadi wakil perusahaan dalam mengikuti pengadaan barang/jasa secara elektronik.
- Dokumen asli hanya diperlukan untuk keperluan verifikasi, jika telah sesuai dengan softkopi (format pdf), maka dokumen tersebut akan dikembalikan kepada calon penyedia yang bersangkutan.
- Alamat e-mail yang didaftartkan adalah alamat e-mail milik perusahaan bukan milik karyawan.
- Permintaan perubahan alamat e-mail harus disertai surat kuasa dan surat pernyataan dari direksi dan akan dilakukan proses verifikasi ulang;